JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH)
Vol 8, No 2 (2015)

LISENSI WAJIB PATEN SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN

Tony Hanoraga (Unknown)
Niken Prasetyawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2015

Abstract

Paten adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan Undang-Undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Paten sebagai rezim kepemilikan dengan pemberian hak ekslusif (exclusive right) bukan bersifat tanpa batas.  Negara boleh mengatur perkecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten.  Asalkan perkecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga.  Salah satu wujud pembatasan hak eksklusif paten adalah aturan mengenai lisensi wajib (compulsory license).

Copyrights © 2015