Tony Hanoraga
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

LISENSI WAJIB PATEN SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN Tony Hanoraga; Niken Prasetyawati
JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH) Vol 8, No 2 (2015)
Publisher : Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.964 KB) | DOI: 10.12962/j24433527.v8i2.1250

Abstract

Paten adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan Undang-Undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Paten sebagai rezim kepemilikan dengan pemberian hak ekslusif (exclusive right) bukan bersifat tanpa batas.  Negara boleh mengatur perkecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten.  Asalkan perkecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga.  Salah satu wujud pembatasan hak eksklusif paten adalah aturan mengenai lisensi wajib (compulsory license).
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK PIUTANG Niken Prasetyawati; Tony Hanoraga
JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH) Vol 8, No 1 (2015)
Publisher : Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.777 KB) | DOI: 10.12962/j24433527.v8i1.1247

Abstract

Dalam mewujudkan tujuan nasional kegiatan dalam bidang ekonomi merupakan prioritas utama untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya, berbagai kebijakan dibuat untuk memacu kegiatan ekonomi,memberikan kemudahan pada pelaku ekonomi untuk mengembangkan usahanya.Pengembangan dunia usaha membutuhkan  fasilitas modal dalam jumlah besar, dana berupa modal dapat diperoleh dari berbagai sumber, dapat berupa modal dari setoran para pendiri usaha ataupun dari utang yang diperoleh dari sumber sumber seperti , bank, lembaga pembiayaan , pasar uang, pasar modal,dll.Dengan semakin pesatnya kegiatan ekonomi dan penyaluran dana pinjaman  ,sumber sumber pemberi utang atau yang sering disebut kreditor  juga membutuhkan perlindungan hukum dalam hal para pengutang atau yang biasa disebut debitor ingkar janji. Lembaga jaminan dibutuhkan sebagai upaya perlindungan bagi pemberi utang tersebut. 
DIALEKTIKA HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN Tony Hanoraga
JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH) Vol 1, No 1 (2008)
Publisher : Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.045 KB) | DOI: 10.12962/j24433527.v1i1.684

Abstract

Hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang sangat erat, hubungan itu dapat di gambarkan seperti satu mata uang dengan dua sisi. Hubungan simbolik hukum dan kekuasaan melahirkan hubungan fungsional di antara keduanya.  Kekuasaan menpunyai fungsi sebagai alat untuk membentuk hukum, menegakan hukum, dan melaksanakan hukum. Sedangkan fungsi hukum terhadap kekuasaan meliputi alat untuk melegalisasi atau menjustifikasi kekuasaan, alat untuk mengatur dan mengontrol kekuasaan, dan juga alat untuk mengawasi dan mewadahi pertanggungjawaban kekuasaan.
PELANGGARAN PERLUASAN BANGUNAN DI KOMPLEKS PERUMAHAN DI KOTA SURABAYA DITINJAU DARI PERATURAN TENTANG GARIS SEMPADAN BANGUNAN Suprapti Suprapti; Niken Prasetyawati; Ni Wayan Suarmini; Tony Hanoraga; Siti Zahrok
JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH) Vol 5, No 1 (2012)
Publisher : Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.79 KB) | DOI: 10.12962/j24433527.v5i1.623

Abstract

Perumahan yang dibangun pengembang mulai dekade delapan-puluhan, pada awalnyadibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Surabaya. Namun demikian dalampengembangannya sesudah ditempati penghuni, rumah-rumah tersebut mengalami banyakperubahan; salah satunya adalah perluasan ke arah depan yang melebihi Garis SempadanBangunan (GSB). Perluasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota merupakanpelanggaran GSB yang menyebabkan pemunduran bangunan menjadi tidak rapih;berkurangnya halaman depan dan ruang terbuka di dalam kaveling; serta membahayakanpengguna jalan yang akan berbelok karena pandangannya tertutup bangunan pada kavelingpojok. Masalah yang mendasar adalah, perubahan dan penambahan luas bangunan yangdilakukan pemilik rumah melanggar peraturan tentang GSB, baik peraturan pada tingkatundang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri maupun peraturan walikota.Tujuan studi ini adalah mencari penyelesaian secara hukum terhadap pelanggaran GSByang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan dan rencana tata ruang  melaluipendekatan kasus dengan cara mengevaluasi kondisi empiris lapangan terhadap peraturanmengenai GSB.Usulan penyelesaiannya adalah (1) pelanggaran yang dilakukan sesudah diberlakukannyaPerda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yaitu pengenaan sangsiadministrasi; (2) pelanggaran yang dilakukan sebelum diberlakukanya Perda Kota SurabayaNo. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, ada dua penyelesaian, yaitu (a) pelanggaran yangdilakukan pemilik bangunan yang mengajukan pembaruan IMB atau pemutihan IMB,sangsinya adalah membayar denda atas pelanggaran dan mengembalikan posisi GSB sesuaiketentuan yang berlaku; (b) pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan yang tidakmelakukan perubahan apapun, tidak dikenakan sangsi apapun tetapi bisa digugat jika ataspelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain, atau dikenakan disinsentifberupa denda yang diberlakukan setiap tahun.