Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep kemanfaatan dalam aliran utilitarianisme serta untuk mengetahui dan menganalisis pemindahan ibu kota ngera dalam perspektif aliran utilitarianisme. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penlitian ini menunjukan bahwa konsep kemanfaatan dalam hukum adalah apabila hukum tersebut memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang dan pemindahan ibu kota negara belum sesuai dengan tujuan hukum yang hendak dicapai aliran utilitarianisme. Hal tersebut dikarenakan pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser akan menimbulkan masalah baru dan menambah permasalah yang belum terselesaikan seperti kehancuran ekologi, polusi udara, alih fungsi lahan Kawasan Budidaya Kehutanan, serta tergusurnya flora dan fauna.
Copyrights © 2024