Perumusan kebijakan dengan pendekatan jaringan penting dalam menyelesaikan problem sosial yang bersifat kompleks dan merancang kebijakan berbasis pemberdayaan sehingga melalui tim perumus kebijakan masyarakat adat ammatoa kajang sebagai wadah jaringan, pihak yang berkepentingan dapat mengakses proses perumusan kebijakan tersebut untuk mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis proses jaringan perumusan kebijakan masyarakat adat ammatoa kajang di Kabupaten Bulukumba. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data ditempuh melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi terhadap informan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Proses analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) aktor pada tim perumus kebijakan terutama pemerintah daerah dan LSM memiliki posisi yang seimbang. (2) fungsi jaringan kebijakan belum berjalan dengan semestinya. (3) struktur jaringan bersifat konsultatif, namun overlapping membership tidak membawa dampak positif pada efektifitas jaringan. (4) pelembagaan pada jaringan kebijakan berjalan dengan baik. (5) pola interaksi atau kebiasaan yang mengatur pertukaran sumber daya bersifat konsultatif. (6) distribusi kekuasaan terjadi cukup signifikan ditandai adanya kegiatan riset partisipatif yang dilakukan oleh LSM. (7) strategi riset menjadi kunci LSM mampu merubah perspektif pemerintah daerah dalam menetapkan luas wilayah dan hutan adat. Terdapat kelemahan pada jaringan perumusan kebijakan masyarakat adat ammatoa kajang dimana pemerintah daerah mendominasi jumlah aktor pada tim perumus. Meskipun demikian, LSM nampak berhasil menjembatani kepentingan masyarakat adat namun penempatan Labbiriyah (Camat Kajang) sebagai satu-satunya pemangku adat pada tim perumus kurang tepat karena Labbiriyah cenderung merepresentasikan kepentingan pemerintah daerah dari pada kepentingan masyarakat adat pada proses perumusan kebijakan
Copyrights © 2015