Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016

ASPEK HUKUM ACARA PERDATA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Aam Suryamah (∗ Penulis adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2016

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmerupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum dengan dasar hukum acara perdata. Jurnal ini membahas bagaimanakah mekanisme penyelesaian danpengimplementasian hukum acara perdata dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya non litigasi harus didahulukan dalam penyelesaian perselisihan industrial. Upaya litigasi melaluiPengadilan Hubungan Industrial dilakukan apabila upaya non litigasi tidak berhasil.Salah satu kelemahan mekanisme iniadalah pelaksanaan asas penyelesaian perkara sederhana, cepat, dan biaya ringan yang pada praktiknya belum terlaksana karena adanya pembatasan penyelesaian perkara 50 hari yang sulit dicapai melalui sistem pemeriksaan dengan acara biasa.Selainitu juga lokasi pengadilan hubungan industrial hanya berada di ibu kota provinsi jauh dari tempat para pihak yang berselisih.Kata Kunci: aspek hukum, acara perdata, penyelesaian perselisihan hubungan industrial 

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...