Artikel ini berdasarkan inventarisasi kasus pertanahan di Kabupaten Semarang yang relatif cukup banyak. Berdasarkan data yang sudah di inventarisasi pada tahun 2012 terdapat 87 kasus, dan pada tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah kasus yakni berjumlah 91 kasus. Upaya penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Semarang pada umumnya diselesaikan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, sedangkan secara litigasi pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ungaran, Pengadilan Agama Ambarawa dan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang; sedangkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Pilihan penyelesaian lebih banyak dilakukan melalui mediasi. Sedangkan peran seksi sengketa konflik dan perkara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang lebih kepada proses penyelesaian kasus pertanahan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.Kata kunci: tipologi sengketa, penyelesaian sengketa, kasus pertanahan
Copyrights © 2015