Abstract: This article discusses the term of khuruj as a requirement of applying marriage for Jamaah Tabligh of Pakapuran Amuntai, South Kalimantan. This requirement is due to their belief that khuruj is a powerful tool to increase faith, while faith itself is the most important provision for the life of the world and in the hereafter, including marriage. In addition, the reservation stems from their fear about the inability of their young people in doing khuruj in a long time due to a variety of busy after marriage, as well as a manifestation of the Prophet Muhammadâs suggestion to fill youth with obedience to God. KhurÅ«j, as a condition of marriage in the case of the Jamaah Tablighâs members, is basically not regulated in Islamic law. Islamic law only requires the prospective groom to pays dowry to bride or do covenant of marriage. Within the perspective of the marriage covenant, it appears that the elements contained in such cases are in line with what is required in the legal basis and the terms of the marriage covenant. Therefore khurÅ«j is not prohibited in Islamic law.Abstrak: Artikel ini membahas tentang KhurÅ«j sebagai Syarat Pernikahan JamÄâah TablÄ«gh Pakapuran Amuntai Kalimantan Selatan. Disyaratkannya khurÅ«j dalam pernikahan JamÄâah TablÄ«gh Pakapuran Amuntai Kalimantan Selatan dikarenakan keyakinan mereka bahwa khurÅ«j merupakan salah satu sarana yang ampuh untuk meningkatkan iman, sedangkan iman itu sendiri adalah bekal yang paling utama untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat, termasuk pernikahan. Selain itu pensyaratan tersebut berpangkal dari kekhawatiran mereka akan ketidaksanggupan para pemudanya untuk melakukan khurÅ«j dalam waktu yang lama akibat berbagai kesibukannya pasca pernikahan, sekaligus sebagai manifestasi dari anjuran Nabi Muhammad untuk mengisi masa muda dengan ketaatan kepada Allah. KhurÅ«j sebagai syarat nikah dalam kasus pernikahan anggota JamÄâah TablÄ«gh ini pada dasarnya tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki-laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita atau mengadakan perjanjian pernikahan. Namun ketika ditilik dari perspektif perjanjian pernikahan, terlihat bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam kasus tersebut selaras dengan apa yang dikehendaki dalam dasar hukum serta syarat perjanjian pernikahan. Oleh karena itu pensyaratan khurÅ«j tersebut tidak dilarang secara hukum.Kata Kunci: KhurÅ«j, syarat pernikahan, JamÄâah TablÄ«gh.
Copyrights © 2014