Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau

Pernikahan Via Telepon

Muhammad Sabir (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2015

Abstract

Hukum perkawinan mempunyai kedudukan amat penting dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tata-cara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk lainnya. Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-qur’an dan Sunah Rasul. Seiring perkembangan zaman, berbagai isu kontemporer tentang pernikahan mulai bermunculan. Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya perubahan tradisi atau budaya serta pesatnya perkembangan fasilitas teknologi modern seperti alat komunikasi. Pada kenyataannya, beberapa masalah aktual tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik, sehingga dibutuhkan ijtihad untuk menemukan solusi hukumnya. Hukum pernikahan via telepon merupakan persoalan yang baru sebab dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak ditemukan mengenai persoalan tersebut. Namun dalam kenytaanya di zaman moderen ini tehknologi makin canggih dan pernikahan hal semacam itu pun terjadi. Maka terjadilah ikhtilaf dikalangan ulama kontomporer. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan ada yang membolehkan. Pandangan yang menganggap pernikahan tersebut tidak sah karena ia merujuk pandangan imam Syafii dengan alasan bahwa yang melakukan aqad harus dalam satu majelis. Dan yang membolehkan praktek pernikahan tersebut ia mengikuti pandangan imam Hanafiyah

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...