Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 1, No 4: November 2013

BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA

Syaibatul Hamdi, Suhaimi, Mujibussalim (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2013

Abstract

Abstrak: Kemajuan teknologi membuat perkembangan terhadap tindak pidana, seperticyber crime,menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia maya tetapi memiliki dampak nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Pengaturan alat elektronik diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Namun aturan tersebut belum menuntaskan suatu tindak pidana elektronik,karna alat elektronik sebagai alat bukti belum tercantum dalam KUHAP yang merupakan payung hukum utama dalam pidana, sehingga masih beragam penafsiran aparat penegak hukum terhadap bukti elektronik.Penelitian ini menjelaskan pengaturan bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi multi tafsir aparat penegak hukum dan menjelaskan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam persidangan serta kendala dalam menggunakan alat bukti elektronik pada pembuktian pidana.Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis emperis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder dan primer,Hasil penelitian menunjukkan pengaturan bukti elektronik belum maksimal, sungguhpun telah terdapat payung hukum yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,Juga pengaturan bukti elektronik dicantumkan dalam beberapa perundang-undangan terkait seperti dokumen perusahaan, tindak pidana pencucian uang, kearsipan, dan perbankan serta aturan lainya,dan di tambah dengan masih minimnya sumber daya manusia aparat penegak hukum tentang IT sehingga mempunyai penafsiran yang berbeda terhadap alat elektronik sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dengan alat bukti elektronik masih belum kuat, oleh karena itu keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk menguatkan alat elektronik menjadi alat bukti. Kendala yang terjadi adalah masih kurangnya SDM aparat penegak hukum, belum meratanya polisi cyber, jaksa cyber, hakim dan sarana pendukung yang belum memadai diseluruh Indonesia.Disarankan kepada pemerintah agar memperhatikan secara khusus terhadap pengaturan alat elektronik sebagai alat bukti untuk diatur secara rinci dalam RKUHAP dan RKUHP. Sehingga dalam penegakan hukum tindak pidana cyber crime kedepandapat diselesaikan secara hukum dan penegak hukum dalam penanganan kasus cyber crime, agar mendengarkan keterangan ahli supaya mendapatkan petunjuk yang jelas untuk menguatkan alat elektronik sebagai alat bukti yang sah dan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar dapat memberikan fasilitas yang memadai kedaerah-daerah supaya aparat penegak hukum diseluruh Indonesia dapat memutuskan kasus yang terdapat bukti elektronik secara tepat dan adil. Kata Kunci: Bukti Elektronik dan Pembuktian Pidana

Copyrights © 2013