Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 2, No 1: Februari 2014

PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Tanthawi, Dahlan, Suhaimi. (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2014

Abstract

Abstract: Cyber Crime has become a trend of crime thesedays in which its range is alsways expanding from day to day. The nature of Cyber Crime that is timeless and not bound with any place or any boudaries of particular coutries has made cyber crime as a global crime that cause huge losses from its victims. Crimes committed only from the computers has made this type of crime very difficult to be investigated and identified. The method used in this study is a normative juridical approach and done to assess, test and examine aspects of the law, especially criminal law relating to cyber crime by conducting research on secondary data in the field of law; type of data obtained from the research literature (library research), court decisions (cases) and from other data (eg print media, seminar, etc.) associated with the title. The intent and purpose of the study was to determine how to analyze and understand the arrangement of cyber crime in the Indonesian criminal justice system, analyze and understand how the law enforcement against criminal of cyber crime in Indonesia as well as to find out and get the formulation of legal protection for victims of cyber crime in the system of Indonesian criminal law. Based on the results of this study, it is concluded that the regulation on prevention and protection of cyber crime victims in Indonesia is regulated in legislation outside the Criminal Code Bill and in the Criminal Code. Indonesian criminal justice system has not made many contributions to the protection of victims of cyber crime but is more concerned on the crime doer. This study suggests that the regulation of cyber crime prevention set in special cyberlaw legislation accomodating the interests of victims and providing restitution to the losses of victims in both material and immaterial. Keywords: cyber crime, protection of victims, restitution, trend. Abstrak: cyber crime sudah menjadi trend kejahatan masa kini yang bertambah luas jangkauannya. Sifat cyber crime yang tidak berbatas waktu, tempat maupun batas-batas wilayah suatu Negara telah menjadikan cyber crime sebagai suatu kejahatan global yang menimbulkan kerugian besar dari korbannya. Kejahatan yang dilakukan hanya dari komputer membuat pelacakan dan penyelidikan terhadap jenis kejahatan ini sangat sulit diidentifikasi. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji, menguji dan menelaah aspek hukum, khususnya hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana dunia maya dengan cara mengadakan penelitian terhadap data sekunder di bidang hukum yaitu; jenis data yang diperoleh dari riset kepustakaan (library research), putusan pengadilan (kasus) serta dari data-data lain (misalnya: media cetak, hasil seminar, dan sebagainya) yang berhubungan dengan judul penelitian.Maksud dan tujuan penelitian adalah mengetahui menganalisis dan memahami bagaimana pengaturan cyber crime dalam sistem hukum pidana Indonesia, menganalisis dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana cyber crime di Indonesia serta untuk mengetahui dan mendapatkan rumusan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana cyber crime dalam sistem hukum pidana Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang penanggulangan dan perlindungan korban cyber crime di Indonesia diatur dalam perundang-undangan di luar KUHP pun didalam RUU KUHP. Sistem hukum pidana Indonesia belum memberikan banyak kontribusi dalam perlindungan terhadap korban tindak pidana akan tetapi lebih banyak mengatur tentang pelaku kejahatan. saran dari penelitian ini agar pengaturan tentang penanggulangan cyber crime diatur dalam perundangan khusus cyberlaw yang mengakomodir kepentingan korban dengan mewajibkan pelaku memberikan restitusi terhadap kerugian yang dialami korban baik materi maupun immateri. Kata kunci : cyber crime, perlindungan korban, restitusi, bentuk.

Copyrights © 2014