Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 4, No 4: November 2016

MEKANISME PENANGANAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polda Aceh)

Tasmin Tasmin (Universitas Syiah Kuala)
Dahlan Ali (Universitas Syiah Kuala)
M. Gaussyah (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2017

Abstract

Abstract: National Police Institution of the Republic of Indonesia is one of the law enforcement authorities, however, some of its member are involved in criminal cases in the past decade. In general, every member who are proved to be involved in some criminal actions and convicted with permanent legal force from the court, then internally he has to receive additional sanctions: the disciplinary sanction for police member and the Commission Code of Professional Etchic’s trial or Komisi Kode Etik Profesi (abbreviated as KKEP in bahasa). Meanwhile, starting from the investigation process until the final decision with permanent legal force the police member will be temporarily discharged from his/ her own duty in the National Police Institution based on Article 10/ Paragraph (1)/ Government Regulation No. 3/ Year 2003. Despite of this, there has been no legal consequences received as by the case of some personnel from  the Brimob Unit (Satuan Brimob in bahasa) at the provincial level who were employed by the structural position but involved in illegal logging activities in Aceh. Neither were they discharged nor convicted by the internal court authority or called as “Ankum”. Aim of this study is to discover factors that lead to the misconduct of mechanism and rule deviation as well as to know the consequences received by the police member in law enforcement. The methodology applied in this study was empirical juridistic approach by examining the validity of the law in the reality or in the public. Based on this study, reasons why the accused police member were not convicted because at first: (a) they were the breadwinner in their families, (b) they had performed well during their duties and (c) brought prestigious achievement in their Brimob Unit, (d) there has been a diverse interpretation regarding the Article 10/ Paragraph (1)/ Government Regulation No. 3/ Year 2003 in the unit. At second, Ankum will give sanctions and convict those who commit crimes through the KKEP and discipline court.Keywords: handling , police member, crime Abstrak: Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga aparat penegak hukum, namun persoalannya beberapa anggota kepolisian itu sendiri melakukan tindak pidana pada akhir dasawarsa ini. Pada umumnya, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana setelah adanya keputusan hukum tetap dari peradilan umum, maka selanjutnya secara internal akan menerima sanksi tambahan berupa: kedisiplinan Polri dan diajukan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Selain itu, mulai dari proses penyelidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap anggota Kepolisian juga akan diberhentikan untuk sementara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2003. Walaupun begitu, belum adanya konsekuensi hukum yang diterima oleh beberapa anggota di Satuan Brimob Polda Aceh yang menduduki jabatan struktural tetapi terlibat dalam tindak pidana pembalakan liar di Aceh. Mereka tidak diberhentikan dari jabatannya atau dihukum oleh internal otoritas yang disebut Ankum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelusuri fakor-faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakannya mekanisme dan penyimpangan hukum serta untuk mengetahui konsekwensi yang diterima oleh anggota Polri dalam penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan meneliti keberlakuan hukum itu dalam kenyataan atau dalam masyarakat. Berdasarkan studi ini, alasan mengapa anggota polisi yang tertuduh tidak dijatuhi hukuman karena pertama: (a) yang bersangkutan tulang punggung keluarga, (b) mereka mempunyai kinerja yang baik selama bertugas, (c) selama bertugas mempunyai prestasi yang baik dalam mengharumkan nama Satuan Brimob Polda Aceh, (d) adanya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2003 dalam Satuan Brimob Polda Aceh. Kedua, Ankum akan  memberikan sanksi dan konsekwensi pada anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan disipilin.Kata Kunci : penanganan, anggota kepolisian, tindak pidana

Copyrights © 2016