Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 2, No 4: November 2014

PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PUTUSAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho)

Apriyanti, Dahlan Ali, Suhaimi. (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2014

Abstract

Abstract : The Criminal Justice Procedure Law and the Supreme Court Directive of Republic of Indonesia Number 7, 1985 regulates the Guidance for the Implementation of Monitoring and Watching Judges Duties requiring the existence of active judge after the guilty decision to correct directly towards the prisoners during their punishment. The research shows that the role of judges who monitor and watch the prisoners as ruled in Article 277 to article 285 of the Criminal justice procedure Law and the Supreme Court Directive Number 7, 1985 still limited in terms of control towards the report by the prisoners made and reported by the Head of Correctional Institution. It is recommended that in terms of the well implementation from the duties and roles of the judges, there should be the role of the judges of monitoring and watching not only to monitor and watch the prisoners that has been convicted but also to control them who have been accomplishing the punishment that is outside the correctional institution in terms of avoiding the repetition of the crime commission. Key Words: Monitoring and Watching the Conviction. Abstrak : Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 1985 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat yang menghendaki adanya hakim yang aktif sesudah putusan dijatuhkan untuk mengoreksi secara langsung terhadap narapidana selama mereka mengalami pemidanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran hakim pengawas dan pengamat sebagaimana diatur dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 285 KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985 masih terbatas dalam pelaksanaan kontrol terhadap hasil laporan narapidana yang dibuat dan disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat, peran dimaksud dilakukan untuk menghindari tidak terjadinya kesalahpahaman antara hakim pengawas dan pengamat dengan petugas lembaga pemasyarakatan. Hambatan yang ditemui selain undang-undang tidak mengatur secara jelas hak dan wewenang dan sanksi hakim pengawas dan pengamat, Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengamatan, seharusnya peran hakim pengawas dan pengamat tidak hanya sebatas mengawasi dan mengamati narapidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap tapi hendaknya juga mengamati narapidana yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pengulangan tindak pidana. Perlu adanya ketentuan yang lebih jelas mengenai hakim pengawas dan pengamat, dan menunjukkan hakim pengawas dan pengamat tidak dibatasi satu orang untuk masing-masing wilayah hukum Pengadilan Negeri. Kata Kunci: Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pidana.

Copyrights © 2014