Jurnal Ketahanan Nasional
Vol 13, No 3 (2008)

Pengadilan HAM Sebagai Refleksi Tanggungjawab Internasional Kolektif Untuk Menciptakan Perdamaian Dan Keamanan Internasional

Muladi Muladi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2016

Abstract

Piagam PBB secara formal men gakui HAM individual setelah melalui perjuangart panfang yang bersejarah. Pre- amble Piagam PBB diawali den gan kata-kata yang penuh ins pirasi sebagai berikut:"We the peoples of the UN determined to save succeeding generations from the scourge of war, which twice in our lifetime has brought untold sorrow to man- kind, and to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small ..... ".Untuk itu tujuan PBB yang pertama adalah menonjolkan betapa pentingnya "to maintain international peace and security ..... ". (Article 1 of the UN Charter). Uraian di bawah ini akan me- nyoroti kaitan antara perdamaian dan keamanan internasional dengan perkerribangan hukurn internasional dalarn kerangica "collective responsibility to protecf dalam kaitannya den gan "humani- tarian intervention".Dalant hal ini tentu saja pe- ranan hukum pidana interna- sional, khususnya perkernbang- an yang berkaitan dengan di- bentuknya pelbagai rnahkamah pidana internasional dalam pelbagai rnanifestasinya, akan sangat menonjol.Catatan: liukum pidana interna- sional (international criminal law) his the law that governs interna- tional crimes". Hal ini bisa diartikan sebagai lithe penal aspects of*) Prof. Dr. Muladi, S.H., Gubernur Lemhannas RIJunta! Ketahanan Nasional, XIII (3), Desember 2008garan HAM berat, kecuali nega- ra yang bersangkutan menurt- jukkan gejala "unwilling" atau "unable" untuk melakukannya. Persoalannya adalah mekanisme yang jujur dan adil untuk menentukan apakah suatu negara bersikap unable and unwilling.

Copyrights © 2008