Jurnal Ketahanan Nasional
Vol 16, No 3 (2011)

PENGATURAN RUANG UDARA DIATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI)

Ahmad Dirwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2016

Abstract

Pengakuan internasional terhadap prinsip-prinsip Negara kepulauan yang sekian lama diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia, telah menjadi kenyataan dengan disepakatinya hukum laut Internasional "United Nations Convention On The Law Of The Sea" (UNCLOS 1982), yang ditandatangani oleh 117 negara pada tanggal 10 Desember 1982, berarti suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup beberapa pulau. 'Kepulauan" berarti suatu gugusan pulau , termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan wujud alamiah yang hubungan satu sama lain demikian aratnya, sehingga pulau-pulau , perairan di antaranya dan wujud alamiah yang hubungan satu sama lain demikian eratnya, sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah tersebut, merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki. Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan, telah meratifikasi UNCLOS tersebut dengan UU nomor 17 tahun 1985 sebagai kelanjutan perwujudan dari konsep Doktrin Wawasan Nusantara yang merupakan satu kesatuan terhadap tanah, daratan dan perairan

Copyrights © 2011