Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pandangan Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman tentang perbankan syariah, sert mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan kedua tokoh dalam memandang perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan obyek penelitian pustaka (library research), sumber data terdiri dari; melalui studi kepustakaan, pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosio historis, teknik analisis yang digunakan adalah deduksi dan komparasi. Hasil pembahasan menunjukkan pertama, Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman dengan tegas menolak bunga dan menjadikan mudharabah sebagi solusi pengganti bunga. Kedua, Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman secara umum memiliki kesamaan pandangan mengenai perbankan syariah yakni proses peralihan pranata bunga ke pranata bagi hasil dan penekanan penanggung kerugian pada pemodal. Adapun perbedaanya terlatak pada cara pandang penolakan bunga dan pengambilan keuntungan dalam pinjaman jangka pendek. Ketiga, analisis mengenai pemikiran Nejatullah Siddiqi dan Afzalur rahman, dalam analisis pandangannya tentang perbankan syariah, Nejatullah Siddiqi lebih menekankan pada pendekatan ekonomi makro, sedangkan Afzalur Rahman lebih menekankan pada pendekatan fiqhi. Menurut penulis, pinjaman yang bersifat kebajikan tidak diperbolehkan pengambilan keuntungan sedangkan pinjaman yang bersifat utang piutang diperkenankan pengambilan keuntungan. Pemikiran Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman tentang penanggungan kerugian pada pihak pemodal saja cenderung stagnan pada pemikiran empat mazhab dan seharusnya penanggungan kerugian ditanggung bersama antara pemodal dan peminjam.
Copyrights © 2017