AL-Daulah
Vol 5 No 2 (2016)

METODE DILALAH AL-ALFADZ DALAM HUKUM ISLAM

Mawardi Djalaluddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2016

Abstract

Dalalat ‘ibarat (ungkapan) nash adalah petunjuk dari bentuk makna yang cepat dapat dipahami dari padanya, serta dimaksudkan oleh susunan lafadznya, baik susunan lafadz itu dimaksudkan untuk makna asli atau karena makna yang mengikutinya, dalam hal ini bukan makna asli. Isyarat al-nash adalah makna yang tidak segera dipahami dari lafadz-lafadznya dan tidak pula dimaksudkan melalui susunannya, akan tetapi makna yang dipahami dari isyarat al-nash adalah makna yang lazim bagi makna yang segera dapat dipahami dari lafadznya. dalam hal ini memahami makna yang ditunjuk oleh lafadz melalui cara iltizam. Mafhum Muwafaqah yaitu hukum yang tidak disebut atau hukum yang dipaham dalam lafzh nash sesuai dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafzh nash. Mafhum al-mukhalafat adalah hukum yang tidak disebut atau yang dipahami dari lafadz nash, berbeda dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafadz nash, baik dalam istbat maupun nafy.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...