PAWIYATAN
Vol 23 No 1 (2016)

PEMBANGUNAN HUKUM TANAH NASIONAL BERDASARKAN KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA

Suhadi, Suhadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2016

Abstract

Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai Hukum Tanah Nasional merupakan salah satu karya monumental bangsa Indonesia, karena UUPA dibangun berdasarkan konsep negara hukum Pancasila. UUPA berhasil merombak hukum tanah kolonial menjadi hukum tanah nasional. UUPA merupakan produk hukum yang bersifat prismatik. UUPA di satu sisi merupakan cermin budaya masyarakat Indonesia dan di sisi lain merupakan a tool of social engeneering. Namun dalam implementasinya, banyak hal yang tidak sejalan dengan UUPA. Banyak produk hukum yang merupakan pelaksanaan dan penjabaran lebih lanjut dari UUPA justru menampakan diri bertentangan dengan jiwa UUPA. Produk hukum yang bertentangan ini misalnya terkait dengan maraknya penguasaan tanah oleh orang asing, paksaan pemerintah terhadap rakyat, dan berpihaknya peraturan perundangan kepada pemilik modal besar dengan mengaibaikan kepentingan rakyat. Pembangunan hukum tanah nasional berdasarkan konsep negara hukum Pancasila harus terus diupayakan untuk mencapai tujuan nasional, untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Politik hukum merupakan salah satu piranti membangun hukum tanah nasional berdasarkan konsep negara hukum Pancasila. Kata-kata kunci: hukum tanah nasional, prismatik, negara hukum Pancasila.

Copyrights © 2016