AbstrakPola komunikasi sangat berpengaruh dengan informasi yang ingin kita dapatkan. Hal inipun berlaku dalam kasus insider trading. Jika keterbukaan informasi tersebut tidak dipenuhi, maka pihak yang dirugikan adalah masyarakat calon investor. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana pola komunikasi yang terjadi dan keterkaitannya dalam penanganan kasus insider trading khususnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yang juga disebut sebagai penelitian hukum empiris. Adapun hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan komunikasi 2 (dua) arah atau timbale balik dengan perusahaan yang telah mendapatkan ijin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Terkait pembatasan informasi yang dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kaitannya mengantisipasi terjadinya insider trading agak sulit dilakukan mengingat OJK sendiri menganut Prinsip Keterbukaan dalam Informasi.Kata Kunci : Komunikasi, Insider Trading, OJK
Copyrights © 0000