Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017

PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PROSES PENYELESAIAN GANTI RUGI TUMPAHAN MINYAK DI LAUT SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN BLUE ECONOMY

Satrih Satrih (Dosen Pengajar Hukum Lingkungan/Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2018

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Proses penyelesaian ganti rugi pencemaran tumpahan minyak di laut dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh ganti rugi juga mengkaji penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut dalam mengoptimalkan penerapan blue economy. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji secara mendalam kaidah-kaidah hukum internasional maupun nasional yang terkait dengan obyek penelitian ini. Penelitian dilakukan juga terhadap sejumlah kasus tumpahan minyak yang mencemari perairan Indonesia sebagai akibat kecelakaan. Penelitian ini juga dilengkapi dengan pengumpulan data baik dari kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner. Selain itu dilakukan penelusuran data melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi, para penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi khususnya berdasarkan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 yang telah diratifi kasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 53/1999 tentang Ratifi kasi atas CLC 1992, dan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1992. Meskipun demikian terdapat kendala dalam perolehan ganti rugi yang dapat mengoptimalkan penerapan blue economy. Kendala tersebut bersumber dari CLC 1992 itu sendiri yang membatasi kerugian akibat pencemaran yang dapat dibayarkan ganti ruginya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi dalam mengoptimalkan penerapan blue economy, para penggugat dapat melaksanakannya dengan penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut. Prosedur yang dilakukan adalah dengan pembuktian kesalahan pelaku (selain dari pemilik kapal) melalui proses pidana, tuntutan ganti rugi diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...