MAGISTRA
Vol 28, No 97 (2016): Magistra September

PEMILU KEPALA DAERAH DALAM FILOSOFI DAN NORMATIF

Widodo, Sudiyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2018

Abstract

Pemilukada memang sangat penting bagi implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara,dalam kontek Demokrasi. Maka dari itu dalam penelitian ini rumusan masalah yang ingin di tulis adalah : .Bagairnana makna filosofi dan Pemilu Kada secara langsung?; serta Bagairnana aturan normatif tentang PemiluKada secara langsung? Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah pemilihan kepela daerahyang dilakukan secara langung, umum, bebas dan rahasia oleh mayarakat setempat maka Pemilu Kada secaralangsung sangat erat kaitannya dengan dernokrasi di mana kedaulatan terletak ditangan rakyat. Seharusnyarakyat adalah subyek yang menentukan, bukan obyek yang ditentukan, baik dalarn lingkup perpolitikan nasionalmaupun lokal (daerah). Masyarakatpun telah sangat paham banhwa Indonesia bukan Negara kerajaan(rnonarkhi).Dalam Negara dernokrasi dipersyaratkan diselenggarakannya pemilihan guna memilih para penyelengaraNegara (legislatif dan eksekutif). Secara filosofis, hal tersebut rnensyaratkan huhungan fundamental bahwayang dipilih bertanggung jawab penuh kepada pemilih, publik, tidak ada pemerintahan demokratis yang tidakbertanggung jawab kepada rakyat. UUD 1945 pasal 18 ayat 1. 4) gubernur, bupati dan walikota masing-masingsebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara dernokratis. Undang UndangNo.12 tahun 2003 tentang susunan dan kekdudukan MPR. DPR. DPRD, dan DPD tidak memiliki kewenangandan tugas untuk memilih kepala daerah dan wakil Kepala Daerah. Untuk itu, maka pernilihan kepala daerah danwakilnya secara demokratis dilakukan oleh rakyat secara langsungPada hasil pilihan oleh masyarakat harapannya, kepala pemerintahan atau legislatif menjadi wakil yangapat rnengsinergikan antar kepentingan daerah dan pusat. Bukan justru mernpejuangkan arah sistern pemerintahandan sentralisasi, desentralisasi, menjadi resentralisasi.Kata Kunci : Pemilukada, Filosofi, Normatif.

Copyrights © 2016