Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bagian dari Hukum Pidana Khusus(ius singular, ius special atau bijzonderstrafrecht) dan ketentuan hukum positif (iusconstitutum) Indonesia.Tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UUNo. 31 Tahun 1999 (selanjutnya disingkat UUPTPK). permasalahan adalah bagaimanakah Putusan MahkamahKonstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ditinjaudari aspek transparansi, konsistensi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam peraturan perundang-undangan?.Dapat disimpulkan bahwa dari aspek transparansi, konsistensi singkronisasi, dan harmonisasi, sesuai denganPasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperolehjaminan dan perlindungan hukum yang pasti, maka mewajibkan pembuat Undang-Undang untuk merumuskansecermat dan serinci mungkin tentang perbuatan melawan hukum secara jelas dalam tindak pidana korupsimerupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum.Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Menjamin Kepastian Hukum.
Copyrights © 2015