JURNAL POENALE
Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE

AMALIA, RIZKI (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2017

Abstract

Salah satu modus kejahatan yang berkembang pada saat ini adalah Kejahatan yang sering terjadi dalam media internet adalah penipuan dengan mengatasnamakan bisnis online dengan menggunakan media internet. Yang menawarkan berbagai macam produk penjualan yang dijual dengan harga dibawah rata-rata.Demi mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri, para pelakumelanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dalam skripsi ini akan dibahas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online, dan faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Daerah Lampung, Pakar Hukum Telematika dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan bisnis onlne dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.Tetapi karena dalam pasal 378 KUHP untuk ancaman pidananya terlalu ringan maka aparat kepolisian juga menggunakan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mampu menjerat pelaku. (2) faktor penghambat dalam penegakan hukumnya adalah (a) faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini undang-undang yang hukumannya terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera sehingga masih banyak oknum-oknum yang ingin memanfaatkan keadaan yang ada tanpa memikirkan yang lain, (b) penegakan hukum kurangnya anggota atau  tim penyidik yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut, (c) sarana dan fasilitas yang belum sepenuhnya memadai seperti anggaran yang terkadang ridak mencukupi.Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Penipuan, Bisnis OnlineDaftar PustakaLitelaturAndrisman, Tri. 2013. Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia Serta Perkembangannya Dalam Konsep KUHP 2013. Anugrah Utama Raharja, Bandar LampungFarid, Zainal Abidin. 2007, Asas-Asas Hukum Pidana. Sinar Grafika. JakartaHamzah, Andi. 1987. Aspek-Aspek Di Bidang Komputer. Rineka Cipta. JakartaSoekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, JakartaSudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung               2007. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Rajawali Pers, JakartaWahidi, Abdul dan M. Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (cybercrime). Refikka Aditama, Bandung Perundang-undangan.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi ElektronikKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Mediawww.audiogone.comhttp://id.wikipedia.orghttp://www.entrepreneurmuslim.comhttp://www.entrepreneurmuslim.com contact person: 081273853070

Copyrights © 2017