Proses Pre Contract merupakan suatu proses dimana pihak pemberi tugas dan team Konsultanmelakukan persiapan sebelum proyek dilaksanakan dilapangan, sedangkan dalam Post Contract sendirimerupakan suatu proses dimana pemantauan pekerjaan pada saat pelaksanaan dilapangan sampai proses serahterima oleh Penerima Tugas kepada Pemberi tugas. Dengan meneliti tahap-tahap baik Pre Contract maupun PostContract dapat diketahui pihak-pihak yang bertanggung jawab, masalah-masalah yang sering timbul sepertiperbedaan Budget yang terjadi antara Estimasi Biaya dengan nilai yang keluar pada Bill of Quantity (BQ) padasaat Pre Contract dan permasalahannya, lingkup kontrak yang terjadi saat Post Contract yang merupakanpermasalahan yang sering timbul pada Consultant Quantity Surveyor sebagai pihak independen antara PemberiTugas dengan Penerima Tugas.Studi kasus ini akan melakukan penelitian permasalahn yang terjadi pada kedua tahap tersebut,melakukan perbandingan antara budget saat Estimasi Biaya dengan hasil Bill of Quantity (BQ) pada proyek ADPremier Office – Jakarta. Hasil dari penelitian ini memberikan jawaban bahwa nilai BQ dengan akurasiperhitungan yang sesuai dengan Standart of Remeusurment tidak terlalu jauh nilai perbedaanya dengan tingkatakurasi yang dihasilkan oleh Estimasi awal yang merupakan nilai budget perkiraan yang dihitung olehConsultant Quantity Surveyor.
Copyrights © 2015