Legal Opinion
Vol 6, No 2 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI PASCA PAILIT (STUDI KASUS PT ASURANSI BUMI ASIH JAYA)

Ishak, Winyharti (Unknown)
Moh.Yunus, Nursiah (Unknown)
Ayyub, Moh Rusli (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2018

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pencabutan izin usaha asuransi Bumi Asih Jaya karena tidak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait kesehatan keuangan, namun Asuransi Bumi Asih Jaya tidak melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 atas permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh OJK terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang menyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pailit. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Pasca Asuransi Bumi Asih Jaya Pailit dan mekanisme penyeleseaian tagihan yang diajukan para pemegang polis. Dengan penelitian empiris.berdasarkan dari penelit Kesimpulan hasil penelitian ini diketahui sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan dan berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Perasuransian kedudukan Pemegang Polis Asuransi lebih tinggi daripada kreditor lainnya, tetapi nyatanya berbeda dengan yang terjadi dilapangan adanya kesenjangan antara Undang-Undang dan hasil penelitian bahwa sampai dengan April 2017 belum ada nasabah yang mendapatkan pengembalian premi oleh kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan. Disarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas lebih memperhatikan perlindungan terhadap nasabah asuransi, dan OJK sebagai lembaga perlindungan Konsumen yang berwenang untuk terus mengawasi sampai dimana proses likuidasi perusahaan Bumi Asih Jaya agar hak-hak pemegang polis bisa terlindungi dan mendapatkan pengembalian klaim sesuai dengan perjanjian.

Copyrights © 2018