Kabupaten Rembang memiliki panjang garis pantai 63,5 Km dengan luas wilayah pesisir 355,95 km2. Dengan wilayah perairan yang luas membuat perairan di Kabupaten Rembang rentan terjadi konflik. Di Kabupaten Rembang terdapat konflik di wilayah perairan yang disebabkan oleh penggunaan trawl dan pelanggaran jalur penangkapan ikan. Salah satu solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi adalah dengan menggunakan kadaster laut. Dalam penelitian ini, dilakukan kompilasi dari data lokasi konflik perairan dari DKP, Polisi air, maupun Kantor Pelabuhan Rembang, kemudian dilakukan plotting data lokasi dengan peta dasar berupa Peta LPI Rembang skala 1:50000. Setelah itu dilakukan analisa, untuk menghasilkan rekomendasi penyelesaian konflik di perairan dengan kadaster laut. Rekomendasi kadaster laut untuk pemecahan permasalahan pelanggaran trawl adalah diperlukannya hak yang diberika kepada nelayan yang mencantumkan pemilik hak, syarat penetapan hak, masa berlaku hak, jenis pengawasan dan sanksi pelanggaran hak. Sedangkan rekomendasi untuk pemecahan masalah pelanggaran jalur tangkap ikan adalah adanya penegasan batas-batas wilayah jalur tangkap ikan dengan menggunakan titik-titik koordinat acuan pada sistem navigasi kapal. Dari penelitian ini juga menghasilkan peta estimasi lokasi konflik skala 1:10000
Copyrights © 2011