Penggunaan Teknologi dan Informasi ditengah arus globalisasi dan modernisasi yang cukup pesat merupakan prasyarat utama untuk menciptakan reformasi dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah muncul sistem electronic government (e-gov). Dalam perkembangannya, pengejawantahan electronic government sebagai sebuah langkah praktis untuk menciptakan reformasi pelayanan publik yang lebih berorientasi pada masyarakat cukup beragam salah satunya melalui keberadaan aplikasi electronic taxation (e-tax). E-tax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengadopsi penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi untuk memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam melaksanakan setiap transaksi berkaitan pajak. Makalah ini memberikan gambaran tentang perkembangan kebijakan reformasi sistem perpajakan berbasis elektronik (e-tax) di Indonesia berkaca pada sistem yang telah dikembangkan di Jepang. Implementasi e-tax salah satunya telah berjalan cukup maksimal di negara Jepang. Penggunaan aplikasi ini cukup memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak, perampingan sistem birokrasi dan peningkatan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pajak Nasional Jepang.
Copyrights © 2018