Pencapaian kinerja sekolah salah satunya ditentukan oleh kinerja guru dalam melakukan peran, tugas, dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 20 poin a dan b. lebih jauh dari itu, evaluasi kinerja guru dapat dijadikan sebagau upaya untuk penjaminan mutu sekolah, yang dilakukan dengan mengembangkan suatu instrumen yang valid dan reliable terkait dengan aspek (1) pengembangan pribadi, (2) pemelajaran, (3) peningkatan kemampuan profesional, dan (4) interaksi sosial dengan stakeholder. Namun alat dan hasil yang didapat tidak akan menambah percepatan dan perbaikan kinerja sekolah, manakala tidak ditindaklanjuti dengan program capacity building bagi guru.
Copyrights © 2007