Hukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu sering kali dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Dalam melakukan perubahan terhadap sebuah tatanan seringkali mengalami berbagai benturan yang memaksa terjadinya tawar menawar antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan. Pengaturan ahli waris penganti dalam KHI masih berpotensi timbulnya berbagai penafsiran yang mengakibatkan terjadinya silang pendapat baik di kalangan akademisi maupun praktisi.Sumber permasalahan terletak pada sifat tentatifnya penggantian ahli waris, kedudukan ahli waris pengganti, dan jangkauan keberlakuan penggantian ahli waris. Akibat dari perbedaan sudut pandang tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum serta dapat menimbulkan ketidakadilan akibat digunakannya opsi yang menguntungkan. Kata Kunci: Hukum Islam, KHI, Waris
Copyrights © 2017