Dalam istilah Umar Sulaiman al-Asyqar1 disebut fase taqlîd dan jumud. Bahwa telah terjadi dekadensi pemahaman syariah menjadi teks-teks dan pendapat fuqahabukan lagi al-Qur‟an dan Hadits, sehingga yang menjadi kekuatan adalah „sabda‟para imam madzhab, sekalipun menjadi mujtahid hanya dalam kapasitas mujtahidmadzhab dan bukan mujtahid mutlak. Realitas ini terjadi secara masif untukseluruh pengikut madzhab fîqh tanpa terkecuali dan muncul sebagai kelanjutandari periode sebelumnya. Sebagai fase paling lama, periode ini membentangsekitar sembilan abad dan menyaksikan keruntuhan dinasti Abasiyyah dankekaisaran Utsmani, ekspansi kekuatan militer dan politik Barat, dan revolusiindustri serta dominasi kolonial atas wilayah-wilayah muslim oleh Eropa.Kekuasaan kolonial menyebarkan doktrin dan kode hukum mereka sendiri dihampir semua wilayah hukum. Akibatnya fiqh kehilangan sentuhan denganrealitas sosial dan menjalani satu periode stagnasi yang tanpa henti.Keyword: taqnin, madzhab
Copyrights © 2017