Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 5, No 09 (2017)

TAQNĪN AL-AHKĀM DALAM LINTAS SEJARAH

Lutfi Lukman Hakim (Unknown)
Fachri Fachrudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2017

Abstract

Dalam istilah Umar Sulaiman al-Asyqar1 disebut fase taqlîd dan jumud. Bahwa telah terjadi dekadensi pemahaman syariah menjadi teks-teks dan pendapat fuqahabukan lagi al-Qur‟an dan Hadits, sehingga yang menjadi kekuatan adalah „sabda‟para imam madzhab, sekalipun menjadi mujtahid hanya dalam kapasitas mujtahidmadzhab dan bukan mujtahid mutlak. Realitas ini terjadi secara masif untukseluruh pengikut madzhab fîqh tanpa terkecuali dan muncul sebagai kelanjutandari periode sebelumnya. Sebagai fase paling lama, periode ini membentangsekitar sembilan abad dan menyaksikan keruntuhan dinasti Abasiyyah dankekaisaran Utsmani, ekspansi kekuatan militer dan politik Barat, dan revolusiindustri serta dominasi kolonial atas wilayah-wilayah muslim oleh Eropa.Kekuasaan kolonial menyebarkan doktrin dan kode hukum mereka sendiri dihampir semua wilayah hukum. Akibatnya fiqh kehilangan sentuhan denganrealitas sosial dan menjalani satu periode stagnasi yang tanpa henti.Keyword: taqnin, madzhab

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...