Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 29, No 1 (2017)

MENDORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGATURAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Sekar Anggun Gading Pinilih (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2017

Abstract

ABSTRACTA political party is one of the tools of democracy in any country that serves to distribute the aspirations of the people to the government, political education, and the others. So that the function can be realized, it needed financial assistance, both from members of the party, from the state or from the donations of others to assist political parties in carrying out its activities. However, in practice a lot happening raising and management of funds by political parties that are not based on the principles of transparency and accountability resulted in various cases of alleged corruption by the political parties. Therefore, it is necessary to reform financial regulation of political parties that meet the principles of transparency and accountability. The principle of transparency and accountability of political party finances can be achieved by requiring each political party financial reports on the sources of funds received by the party, and the financial reports of the elections. In addition, it is necessary also penalties for political parties who are late or even not make those reports, as well as which institutions are given the task of overseeing the financial reports of parties and institutions that enforce sanctions. Therefore, the legislature immediately makes changes to the Electoral Law and the Law on Political Parties to include such arrangements.INTISARIPartai politik adalah salah satu alat demokrasi di negara manapun yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, melakukan pendidikan politik, dan sebagainya. Agar fungsi tersebut dapat terwujud, maka diperlukan bantuan keuangan, baik dari anggota partai itu sendiri, dari negara atau dari sumbangan pihak lain untuk membantu partai politik dalam menjalankan kegiatannya. Namun, dalam praktek banyak terjadi penggalangan dan pengelolaan dana oleh partai politik yang tidak dilandasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengakibatkan munculnya berbagai kasus dugaan korupsi yang dilakukan orang partai politik. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi pengaturan keuangan partai politik yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan partai dapat dicapai dengan cara mewajibkan setiap partai politik membuat laporan keuangan atas sumber-sumber dana yang diterima oleh partai, dan laporan keuangan Pemilu. Selain itu, perlu diatur juga mengenai sanksi bagi partai politik yang terlambat atau bahkan tidak membuat laporan keuangan tersebut, serta lembaga mana yang diberikan tugas untuk mengawasi laporan keuangan partai dan lembaga yang menegakkan sanksi-sanksi tersebut. Oleh karena itu, para pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik dengan memasukkan pengaturan-pengaturan tersebut.Kata kunci: 

Copyrights © 2017