Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 28, No 1 (2016)

PERBANDINGAN PRAKTIK PRAPERADILAN DAN PEMBENTUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Fachrizal Afandi (Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2016

Abstract

This article aims to identify and analyze the conception and practice of the object pre-trial expansion in Indonesia based on several court verdicts and the second is to compare pretrial in the Code of Criminal Procedure Law that prevail and Preliminary Examining Judge in the draft of Criminal Procedure Code. The research shows that pre-trial authority expansion can be understood as a judicial authority effort to check the investigator or prosecutor in upholding the code of criminal procedure. Hence, when comparing the pretrial procedure and the Preliminary Examining Judge. Tulisan bertujuan untuk melakukan analisis praktik perluasan obyek praperadilan di Indonesia dan melakukan perbandingan praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan HPP dalam rancangan KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perluasan kewenangan praperadilan dapat dipahami sebagai upaya kekuasaan yudisial menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Meskipun demikian, dengan kewenangan yang masih terbatas dan sifatnya yang pasif, praperadilan dipandang kurang efektif dalam mengawasi upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Copyrights © 2016