Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 23, No 3 (2011)

PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPTOR DAN TERORIS

Berlian Simarmata (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2012

Abstract

Having been qualified as extraordinary crimes, punishment against corruption and terrorism crimes should be severe and maximum. The Indonesian correctional system recognises remission as prisoner’s rights. The retaliation/deterrent theory has been abandoned and forgotten in many countries, including Indonesia, for it is deemed to be contravening humanity values. Penghukuman terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme sebagai extraordinary crime, seharusnya dilakukan penjatuhan hukuman maksimum. Sistem pemasyarakatan di Indonesia menempatkan remisi menjadi hak semua narapidana. Teori absolut (pembalasan/penjeraan) sudah lama ditinggalkan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, karena dianggap tidak sesuai dengan perikemanusiaan.

Copyrights © 2011