Integritas: Jurnal Antikorupsi
Vol. 3 No. 1 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 1 Tahun 2017

Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia

Saputra, Refki (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2017

Abstract

Upaya pemulihan aset hasil kejahatan merupakan salah satu perhatian utama dari komunitas global dalam menanggulangi kejahatan keuangan saat ini. Hal ini menjadi salah satu kaidah yang diatur dalam United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) tahun 2003. Dimana, negara-negara pihak diharapkan dapat memaksimalkan upaya-upaya perampasan aset hasil kejahatan tanpa tuntuan pidana. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah digagas oleh pemerintah, diharapkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat diefektifkan. Beberapa tantangan yang harus dihadapi pemerintah diantaranya terkait dengan isu hak atas harta kekayaan dan juga proses peradilan yang adil. Mengingat pendekatan perampasan in rem telah menggeser nilai kebenaran materil tentang kesalahan dalam hukum pidana menjadi sebatas kebutuhan akan kebenaran formil atas asal-usul harta kekayaan. Dalam pengimplementasian RUU Perampasan Aset nantinya, pemerintah setidaknya harus menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sama sekali tidak membuktikan kesalahan seseorang, melainkan hanya membuktikan bahwa suatu aset merupakan hasil kejahatan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

integritas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit sejak 2015, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS (p-ISSN: 2477-118X; e-ISSN: 2615-7977) merupakan jurnal yang menyebarluaskan hasil penelitian atau kajian konseptual tentang korupsi dan subyek yang berelasi dengan korupsi. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS terbit dua nomor dalam setahun ditujukan untuk ...