PACTUM LAW JOURNAL
Vol 1, No 04 (2018): Pactum Law Journal

LEGALITAS USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Hakim, Lukmanul (Unknown)
Oktaria, Eka Travilta (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2018

Abstract

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terutama dalam hal ini mendorong para pelaku usaha untuk mendirikan usaha depot air minum isi ulang yang dapat memberikan lapangan pekerjaan baru bagi pelaku usaha. Dalam mendirikan usaha depot air minum isi ulang pelaku usaha wajib memperhatikan legalitas kegiatan usaha, sehingga dalam menjalankan kegiatan usahanya, bagi pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap usaha yang dijalaninya. Begitupun bagi konsumen yang akan mengkonsumsi air minum isi ulang dapat terhindar dari perilaku curang atau tidak adil yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah legalitas usaha yang dimiliki depot air minum isi ulang serta kaitannya pada perlindungan terhadap konsumen pengguna depot air minum isi ulang.Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif - Empiris yaitu dengan cara mempelajari serta mengkaji bahan-bahan atau teori-teori yang berkaitan dengan pemenuhan legalitas usaha depot air minum isi ulang. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka dan data primer sebagai penunjang data skunder dengan cara wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaku usaha depot air minum isi ulang pada umumnya belum memenuhi legalitas usaha terhadap usaha yang dijalaninya. Dokumen legalitas bentuk usaha dapat diketahui dalam akta pendirian perusahaan, nama perusahaan, serta merk perusahaan. Setiap usaha yang menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi syarat legalitas operasional usaha. Setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat legalitas operasional usaha tersebut dinyatakan sebagai usaha yang mempunyai bukti legalitas kegiatan usaha. Dokumen Legalitas kegiatan usaha yang dimaksud terdiri atas Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Bukti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Pembukuan. Depot air minum isi ulang diwajibkan memiliki sertifikat laik hygiene sebagai legalitas usaha yang khusus dari dinas kesehatan, dan depot air minum isi ulang telah memenuhi legalitas kegiatan usahanya, seperti memiliki tanda daftar usaha perusahaan, surat izin usaha perdagangan, dan surat izin  tempat usaha. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat ditempuh dengan cara Preventif dan Represif. Berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha bertanggungjawab memberi ganti kerugian, pengembalian uang ataupun pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti bersalah. Selain itu, menurut Pasal 23 UUPK pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan kebadan peradilan ditempat kedudukan konsumen. Kata Kunci : Legalitas, Usaha, Depot Air Minum, Perlindungan Konsumen.

Copyrights © 2018