Demokrasi dan hukum dua pilar utama berkenaan dengan diri manusia ; baik dalam kapasitas individu, masyarakat, bangsa, negara dan masyarakat internasional. Apakah demokrasi dan hukum berbenturan antar keduanya atau saling mengisi bergerak dalam fungsi masing-masing. Bagaimana keberadaan demokrasi dalam negara hukum Pancasila dan Masyarakat Islam. Hasil studi menunjukkan bahwa nilai-nilai demokrasi dan hukum tidak terdapat pertentangan antar keduanya, melainkan saling mengisi dan melengkapi. Islam memberi arah bagi demokrasi dan hukum. Kesimpulan, demokrasi dan hukum muncul atas kehendak rakyat dari karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai perlawanan terhadap paham kekuasaan otoriter, untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak individu, masyarakat, bangsa, negara dan masyarakat dunia dalam mencapai dan mewujudkan kehidupan bersama lebih baik. Keberadaan kedua tak terpisahkan dari konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Islam memberi filter dan arah terhadap pelaksanaan demokrasi pada masyarakat Indonesia dalam negara hukum Pancasila. Saran, implmentasi demokrasi dan hukum di Indonesia, dijalankan harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, Falsafah Negara, Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai Islam yang telah membentuk negara dan menata masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2016