Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 5, No 2 (2017)

EFEKTIVITAS PERAN DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM UPAYA PEMBANGUNAN DESA (STUDI KASUS DI DESA PULOSARI, KECAMATAN JAMBON, KABUPATEN PONOROGO) MASA JABATAN 2012 – 2017

Pono Pono (Universitas PGRI Madiun)
Pryo Sularso (Universitas PGRI Madiun)
Indriyana Dwi Mustikarini (Universitas PGRI Madiun)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2017

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan di Desa Pulosari Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo masa jabatan 2012-2017 yang meliputi perencanaan, pelaksanaan serta hasilnya yang sesuai dengan fungsi dan peran daripada Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yaitu memusatkan perhatian pada masalah aktual fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan desa. Perolehan data pada penelitian ini melalui tehnik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam menganalisis data digunakan metode pengelolaan data dengan menganalisis data yang diperoleh dari lapangan berupa hasil observasi, wawancara dan dokumentasi sehingga mendapat temuan baru yang berupa simpulan dari peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan desa. Data dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif. Data yang dianalisis yaitu data tentang perencanaan, dan pelaksanaan peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa. BPD Desa Pulosari sudah menjalankan peran dan kedudukanya dengan baik dalam pembanguan desa, yaitu bisa dilihat dari keefektivan BPD yang selalu memberikan masukan dan ide-ide dalam upaya pembangunan desa serta melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik. Ini terbukti dari sudah terealisasinya program-program pembangunan yang sudah di selesaikan dengan sesuai rencana. Semua pembangunan itu dilaksanakan secara bertahap karena adanya kendala keterbatasan dana. Namun pada akhirnya masalah keterbatasan dana itu bisa diminimalisir dan bantuan-bantuan yang diperoleh desa seperti bantuan dana dari kabupaten, PNPM Mandiri, dan swadaya dari masyarakat. Jadi bisa disimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa dalam hal ini yang dipimpin oleh Drs. Mansur dengan masa jabatan 2012-2017 bisa dikatakan telah menjalankan fungsi dan perannya dalam pembangunan dengan cukup baik dan telah meningkatkan pembangunan di Desa Pulosari. 

Copyrights © 2017