Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 6, No 02 (2018)

WAKAF BENDA BERGERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Yusep Rafiqi (Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi Tasikmalaya)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2018

Abstract

Di dalam hukum Islam, benda yang diwakafkan (al-mawquf) terbagi menjadi dua: benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Problematika obyek wakaf tersebut mempengaruhi pada keabsahan tindakan wakaf atas dua kategorisasi benda wakaf tersebut. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Bagian Keenam Harta Benda Wakaf, Pasal 16, ayat  (3)       dinyatakan bahwa benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi. Adapun  tradisi mewakafkan benda bergerak di Indonesia belum populer dibandingkan dengan wakaf benda tidak bergerak yang berupa tanah dan bangunan. Hal ini berimplikasi pada produktifitas aset wakaf dan pengabadian kemanfaatannya. Dengan demikian, keberadaan wakaf  belum  memberikan  kontribusi  sosial  yang  lebih luas  karena  hanya  untuk  kepentingan  yang  bersifat konsumtif semata.  Makalah ini disusun untuk menganalisis sejauh mana wakaf benda bergerak dalam hukum Islam diserap ke dalam perundang-undangan di Indonesia.Kata Kunci: wakaf benda bergerak, wakaf uang, perundang-undangan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...