Di dalam hukum Islam, benda yang diwakafkan (al-mawquf) terbagi menjadi dua: benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Problematika obyek wakaf tersebut mempengaruhi pada keabsahan tindakan wakaf atas dua kategorisasi benda wakaf tersebut. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Bagian Keenam Harta Benda Wakaf, Pasal 16, ayat (3) dinyatakan bahwa benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi. Adapun tradisi mewakafkan benda bergerak di Indonesia belum populer dibandingkan dengan wakaf benda tidak bergerak yang berupa tanah dan bangunan. Hal ini berimplikasi pada produktifitas aset wakaf dan pengabadian kemanfaatannya. Dengan demikian, keberadaan wakaf belum memberikan kontribusi sosial yang lebih luas karena hanya untuk kepentingan yang bersifat konsumtif semata. Makalah ini disusun untuk menganalisis sejauh mana wakaf benda bergerak dalam hukum Islam diserap ke dalam perundang-undangan di Indonesia.Kata Kunci: wakaf benda bergerak, wakaf uang, perundang-undangan
Copyrights © 2018