MEDIA BINA ILMIAH
Vol 13, No 3: Oktober 2018

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENERAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN DI LOMBOK UTARA

Dwi Ratna Kamala Sari Lukman (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 45 Mataram)
Zulhadi Zulhadi (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 45 Mataram)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2018

Abstract

Dewan pengupahan merupakan salah satu lembaga non struktural yang bersifat tripartit, yang melibatkan berbagai macam aktor dalam proses pengambilan kebijakan  terkait dengan ketenagakerjaan dan pengupahan baik skala nasional maupun skala Provinsi dan Kabupaten/Kota. Implementasi  kebijakan Collaborative Governance dalam menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), menunjukan hasil yang baik, dimana dalam proses penentuan UMK melibatkan beberapa unsur seperti: Pemerintah, Akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha yang sejauh ini mampu memberikan kontribusi yang baik terhadap para pekerja dan pengusaha. Keberhasilan itu bisa dilihat dari peningkatan UMK dari tahun ke tahun. Artinya dewan pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari tahun 2015-2018 terus mengalami peningkatan. Selain itu juga tingkat efektivitas dari penerapan UMK di perusahaan-perusahaan sudah menunjukan capaian yang baik. Walaupun dalam pelaksanaannya perusahaan-perusahaan kecil dan sedang masih belum menunjukan capaian yang maksimal dalam menerapkan UMK, karena masih ada perusahaan-perusahaan yang belum mampu memberikan gaji/upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan kecuali perusahaan yang masuk dalam kategori besar saja yang mampu memenuhi UMK. Dalam proses implementasinya, ada beberapa persoalan yang masih perlu dilakukan tindak lanjuti, Pertama, Memanggil perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dari pemerintah untuk memenuhi UMK setiap tahunnya. Kedua, Perlu dilakukan survey penerapan UMK untuk setiap tahunnya agar mengetahui jumlah perusahan-perusahan yang sudah dan belum memenuhi UMK, sehingga nantinya pemerintah bersama dengan dewan pengupahan mengambil sikap dan kebijakan terkait dengan pengupahan. Ketiga, Peningkatan volume sosialisasi UMK di setiap perusahaan-perusahaan tidak hanya di gili tetapi juga di perusahaan-perusahaan yang ada di daratan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

MBI

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Media Bina Ilmiah, ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505 (online), diterbitkan 12 (Dua Belas) nomor dalam setahun (Januari-Desember) oleh lembaga pengembangan sumber daya insani. Jurnal ini merupakan sarana komunikasi dan penyebarluasan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, kajian serta ...