Dewan pengupahan merupakan salah satu lembaga non struktural yang bersifat tripartit, yang melibatkan berbagai macam aktor dalam proses pengambilan kebijakan terkait dengan ketenagakerjaan dan pengupahan baik skala nasional maupun skala Provinsi dan Kabupaten/Kota. Implementasi kebijakan Collaborative Governance dalam menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), menunjukan hasil yang baik, dimana dalam proses penentuan UMK melibatkan beberapa unsur seperti: Pemerintah, Akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha yang sejauh ini mampu memberikan kontribusi yang baik terhadap para pekerja dan pengusaha. Keberhasilan itu bisa dilihat dari peningkatan UMK dari tahun ke tahun. Artinya dewan pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari tahun 2015-2018 terus mengalami peningkatan. Selain itu juga tingkat efektivitas dari penerapan UMK di perusahaan-perusahaan sudah menunjukan capaian yang baik. Walaupun dalam pelaksanaannya perusahaan-perusahaan kecil dan sedang masih belum menunjukan capaian yang maksimal dalam menerapkan UMK, karena masih ada perusahaan-perusahaan yang belum mampu memberikan gaji/upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan kecuali perusahaan yang masuk dalam kategori besar saja yang mampu memenuhi UMK. Dalam proses implementasinya, ada beberapa persoalan yang masih perlu dilakukan tindak lanjuti, Pertama, Memanggil perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dari pemerintah untuk memenuhi UMK setiap tahunnya. Kedua, Perlu dilakukan survey penerapan UMK untuk setiap tahunnya agar mengetahui jumlah perusahan-perusahan yang sudah dan belum memenuhi UMK, sehingga nantinya pemerintah bersama dengan dewan pengupahan mengambil sikap dan kebijakan terkait dengan pengupahan. Ketiga, Peningkatan volume sosialisasi UMK di setiap perusahaan-perusahaan tidak hanya di gili tetapi juga di perusahaan-perusahaan yang ada di daratan.
Copyrights © 2018