Penelitian ini memfokuskan pada kajian pemikiran Hasan Hanafi tentang âRekonstruksi Epistimologi Ilmu Ushul Fikih Berbasis Ilmu Sejarahâ. Dari hasil kajian ditemukan beberapa temuan; 1). Hasan Hanafi adalah tokoh yang sangat concern terhadap upaya mengidupkan kembali ruh dan spirit (revitalisasi) Ilmu Ushul Fiqh dengan menggunakan pendekatan historis. Menurutnya dimensi sejarah dan manusia menjadi faktor yang penting dalam rangka mendekati konsepsi-konsepsi dan metodologi Ushul Fiqh. Sebenarnya dimensi sejarah dan manusia tersebut terdapat dalam metodologi Ushul Fiqh yang baku namun dimensi sejarah ini lama-lama âpunahâ dan terlepas dari Ushul Fiqh ketika proses pembangunan Ilmu ini berlangsung dan mewujud dalam proses perkembangan ilmu ini. Sehingga sesungguhnya menurut Hasan Hanafi, dimensi sejarah pada hakekatnya mewujud dalam seluruh unsur Ushul Fiqh, yaitu dalam âadillah syarâiyah, thuruq al istinbat dan al ahkam al syarâiiyah. Dimensi sejarah ini direpresentasikan oleh Hasan Hanafi dengan kedua kata kunci, yaitu âsejarahâ dan âmanusiaâ; 2). Hasan Hanafi adalah orang yang peduli terhadap keberadaan Ilmu Ushul Fiqh , dalam rangka itu dia mengatakan akan pentingnya upaya revitalisasi metodologi Ushul Fiqh. Revitalisasi dalam pemikiran Hasan Hanafi adalah upaya melakukan pembaharuan dan penyesuaian terhadap metodologi Ushul Fiqh berdasar kondisi setting sosial dan realitas kemanusiaan serta ilmu-ilmu yang berkembang, namun usaha ini bertitik tolak pada tradisi dan khazanah metodologi Ushul Fiqh yang dibangun oleh ulama terdahulu. Dengan usaha demikian maka diharapkan pembaharuan metodologi Ushul Fiqh pada satu sisi dapat memecahkan problem hukum kontemporer yang semakin complicated, namun pada sisi yang lain tidak tercerabut dari akar dan genealogi metodologi Ushul Fiqh; 3). Pemikiran Ushul Fiqh Hasan Hanafi sangat relevan terhadap upaya reaktualisasi hukum Islam. Hal ini dikarenakan terjadi sebuah âkejumudanâ yang mendalam dalam pemikiran Ushul Fiqh sehingga dalam realitas yang sebenarnya Ilmu Ushul Fiqh telah terjadi proses pembekuan. Signifikansi pemikiran Ushul Fiqh Hasan Hanafi terletak pada upaya memghidupkan kembali spirit dan elan vital Ilmu ini dengan meggunakan pendekatan historis. Yaitu bahwa bahwa dimensi manusia dan sejarah menjadi satu hal yang harus dilibatkan dalam proses istimbath hukum; 4). Pemikiran historis Ushul Fiqh Hasan Hanafi yang tercover dalam dimensi manusia dan sejarah sesungguhnya mempunyai akar dari pemikiran dan proyek Hasan Hanafi tentang al Turas wa al Tajdid (Tradisi dan Pembaharuan). Karena hilangnya dimensi manusia dan sejarah dalam tradisi dan khazanah pemikiran umat Islam merupakan persoalan pokok yang menjadi sebab dari tidak nihilnya progresifitas dalam tradisi dan tindakan umat Islam.
Copyrights © 2018