Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di Rumah sakit, tanggung jawab pihak rumah sakit atas wanprestasi yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini berisi tentang prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di bagian kamar bersalin RS Muhammadiyah Gresik yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya persetujuan pasal 45 undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Selain itu, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran pada pasien melahirkan di RS Muhammadiyah Gresik terlebih mengenai penjelasan informasi, bentuk, dan isi dari informed consent tersebut. Dalam hal ini diharapkan agar pihak rumah sakit dapat memberikan kebijakan mengenai bentuk dan isi informed consent yang digunakan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan persetujuan tersebut.Kata kunci : informed consent, Caesar, pasal 45 UU No 29 Tahun 2004DOI: 10.5281/zenodo.1468410
Copyrights © 2017