Mochammad Nasichin
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH GRESIK DENGAN PASIEN OPERASI CAESAR BERDASARKAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Mochammad Nasichin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (76.094 KB) | DOI: 10.55129/jph.v6i1.466

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di Rumah sakit, tanggung jawab pihak rumah sakit atas wanprestasi yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini berisi tentang prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di bagian kamar bersalin RS Muhammadiyah Gresik yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya persetujuan pasal 45 undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Selain itu, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran pada pasien melahirkan di RS  Muhammadiyah Gresik terlebih mengenai penjelasan informasi, bentuk, dan isi dari informed consent tersebut. Dalam hal ini diharapkan agar pihak rumah sakit dapat memberikan kebijakan mengenai bentuk dan isi informed consent yang digunakan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan persetujuan tersebut.Kata kunci : informed consent, Caesar, pasal 45 UU No 29 Tahun 2004DOI: 10.5281/zenodo.1468410
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Mochammad Nasichin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (87.535 KB) | DOI: 10.55129/jph.v6i2.475

Abstract

Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu di antaranya dalam lapangan harta kekayaan perkawinan, yang apabila di kemudian hari perkawinan berakhir baik oleh karena perceraian ataupun kematian. Berdasarkan pada Pasal 65 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kedudukan isteri kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami akibat perceraian tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri yang pertama, isteri ketiga dan keempat tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri pertama dan kedua, sedangkan isteri keempat tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri pertama, kedua dan ketiga. Kata kunci : harta bersama, perceraian,poligami, UU No. 1 Tahun 1974. DOI: 10.5281/zenodo.1468347
PERKAWINAN WANITA HAMIL DALAM HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA (BW) Mochammad Nasichin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.138 KB) | DOI: 10.55129/jph.v5i2.481

Abstract

Konsep hidup berkeluarga mempunyai tujuan Perkawinan yaitu Menciptakan kehidupan yang sakinah, Mawadah warohma , dengan  membina sebuah mahligai rumah tangga atau kehidupan berkeluarga merupakan perintah agama bagi setiap muslim. Kehidupan sakinah itu dapat diwujudkan jika dimulai dengan  menetapi norma agama,norma hukum, norma sosial dijadikan dasar menyusun  rumah tangga bahagia. Sedangkan kondisi riil saat ini justru norma norma itu  banyak dikesampingkan  dan diabaikan, maka ditemukan dugaan sementara penyebab terjadinya penyimpangan  perilaku, dalam konteks perkawinan wanita hamil  semakin merebak bergerak  dan berkembang seolah tak dapat dicegah dan ditahan sehingga tak terkendalikan lagi.  Dengan adanya kompilasi hukum islam secara tidak langsung membuka suatu jalan legalitas perzinaan sebagai imbas dari adanya pemberian ijin perkawinan bagi wanita hamil yang di sebabkan oleh perzinaan yang dilakukan oleh wanita dan  pasangan lelakinya . Padahal semestinya tidak demikian!Sedang  metode penelitian hukum normatif, adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan caramembandingkan undang-undang. Maksudnya adalah membandingkan dua teori hukum yang berkaiatan dengan obyek penelitian tentang pernikahan wanita hamil diluar nikah(Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam), dan undang- undang Hukum Perdata  (Burgerlik Wetboek). DOI: 10.5281/zenodo.1470113
PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH Mochammad Nasichin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (7992.964 KB) | DOI: 10.55129/jph.v5i1.492

Abstract

Tindakan orang yang demikian ini dikenal azas ne bis in idem.  Secara harfiah diterjemahkan menjadi tidak untuk yang kedua kali. Artinya terhadap pihak yang sama dan obyek yang sama serta dengan alasan yang sama  pula,  tidak diperbolehkan untuk diajukan gugatan kembali. Untuk menjawab dalam permasalahan penelitian ini akan digunkan beberapa pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan banding. Keseluruan pendekatan ini digunakan dan mula pertama pengumpulan fakta, klarifikasi hakekat permasalahan hukum, identifikasi dan pemilihan isu hukum yang relevan, serta penemuan hukum yang berkaitan dengan isu hukum. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pengajian terhadap masalah perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren, memberikan pengertian penelitian hukum kepustakaan yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum. Hasil kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini bahwa : Pada dasarnya untuk memenuhi kriteria azas ne bis in idem, suatu gugatan meliputi obyek gugatan  yang sama, dasar atau alasan  gugatan yang serta pihak-pihak yang bersengketa sama,  walaupun tidak secara tegas dicantumkan didalam peraturan akan tetapi didalam kenyataannya tidak jarang dijadikan sebagai dasar untuk memutuskan suatu perkara; Didalam perkara sebagaimana terdaftar dalam register nomor: 21/Pdt.G/2000/PN.Gs., pada dasarnya cukup alasan untuk dikatakan memenuhi syarat diputus ne bis in idem, mengingat bahwa sebelumnya perkara dengan daftar register nomor: 04/Perdata/1957/PN.Gs. dengan obyek sengketa yang sama, dan alasan yang sama, dengan pihak-pihak yang sama walaupun tidak persis, akan tetapi pada hakekatnya sama, sebab para penggugat dalam kedua perkara tersebut adalah berasal dari keturunan orang yang sama. Demikian juga dengan pihak tergugat, pada prinsipnya adalah juga berasal dari keturunan yang sama.
PEMBAGIAN TIDAK SEIMBANG ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN ( Studi Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 674/Pdt.G/2013/PA.Gs ) Mochammad Nasichin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.727 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i2.498

Abstract

Harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan Suami Istri secara bersama–sama selama masa dalam ikatan perkawinan Undang-undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembagian harta bersama, akibatnya timbul kesulitan bagi para pihak penyelenggara hukum untuk menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan harta bersama. Maka kehadiran Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan defenitif pelembagaan harta bersama yang dimuat dalam buku I Hukum Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan pengembangan dari Hukum Perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pembagian harta bersama berpegang pada kompilasi hukum Islam pasal 96 dan 97 Ketentuan tersebut di atas, dimana pasal 97 yang menentukan janda atau duda cerai hidup  masing-masing berhak mendapat separuh itu semua adalah ketentuan berdasarkan standart normal, dalam arti suami sebagai kepala keluarga mencukupi kebutuhan keluarga baik sandang, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Bagaimana pembagian harta bersama setelah bercerai, apabila istri blebih dominan dalam hal mencari harta melalui putusan Pengadilan Agama Gresik No.674/Pdt.G/2013/PA.Gs ditempuh dengan prosentase 1/3  untuk suami dan 2/3 untuk istri hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai istri seharusnya menjadi tanggungjawab suami justru istri yang membanting tulang mengumpulkan harta benda, sedangkan suami yang seharusnya lebih intensif mencukupi kebutuhan rumah tangga ternyata hanya pasif dan hanya menikmati hasil jerih payah istri. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Mochammad Nasichin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.378 KB) | DOI: 10.55129/jph.v7i1.648

Abstract

Implikasi hukum akibat pembatalan perkawinan yaitu keduanya kembali seperti keadaan semula atau di antara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan. Terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap merupakan anak yang sah dari kedua orang tuanya. Jadi dengan demikian anak-anak tersebut tetap mempunyai hak untuk dipelihara dan dibiayai semua kebutuhannya oleh kedua orang tuanya. Demikian pula anak-anak tersebut tetap mempunyai hak waris dari kedua orang tuanya. Terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung merupakan harta bersama bagi suami istri yang bersangkutan. Oleh karena itu apabila perkawinan dibatalkan maka harta bersama tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian dan masing-masing mempunyai hak yang sama. Kata kunci     :   Aspek hukum, Pembatalan Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974. DOI: 10.5281/zenodo.1468256