Tindakan orang yang demikian ini dikenal azas ne bis in idem. Secara harfiah diterjemahkan menjadi tidak untuk yang kedua kali. Artinya terhadap pihak yang sama dan obyek yang sama serta dengan alasan yang sama pula, tidak diperbolehkan untuk diajukan gugatan kembali. Untuk menjawab dalam permasalahan penelitian ini akan digunkan beberapa pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan banding. Keseluruan pendekatan ini digunakan dan mula pertama pengumpulan fakta, klarifikasi hakekat permasalahan hukum, identifikasi dan pemilihan isu hukum yang relevan, serta penemuan hukum yang berkaitan dengan isu hukum. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pengajian terhadap masalah perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren, memberikan pengertian penelitian hukum kepustakaan yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum. Hasil kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini bahwa : Pada dasarnya untuk memenuhi kriteria azas ne bis in idem, suatu gugatan meliputi obyek gugatan yang sama, dasar atau alasan gugatan yang serta pihak-pihak yang bersengketa sama, walaupun tidak secara tegas dicantumkan didalam peraturan akan tetapi didalam kenyataannya tidak jarang dijadikan sebagai dasar untuk memutuskan suatu perkara; Didalam perkara sebagaimana terdaftar dalam register nomor: 21/Pdt.G/2000/PN.Gs., pada dasarnya cukup alasan untuk dikatakan memenuhi syarat diputus ne bis in idem, mengingat bahwa sebelumnya perkara dengan daftar register nomor: 04/Perdata/1957/PN.Gs. dengan obyek sengketa yang sama, dan alasan yang sama, dengan pihak-pihak yang sama walaupun tidak persis, akan tetapi pada hakekatnya sama, sebab para penggugat dalam kedua perkara tersebut adalah berasal dari keturunan orang yang sama. Demikian juga dengan pihak tergugat, pada prinsipnya adalah juga berasal dari keturunan yang sama.
Copyrights © 2016