Harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan Suami Istri secara bersama–sama selama masa dalam ikatan perkawinan Undang-undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembagian harta bersama, akibatnya timbul kesulitan bagi para pihak penyelenggara hukum untuk menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan harta bersama. Maka kehadiran Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan defenitif pelembagaan harta bersama yang dimuat dalam buku I Hukum Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan pengembangan dari Hukum Perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pembagian harta bersama berpegang pada kompilasi hukum Islam pasal 96 dan 97 Ketentuan tersebut di atas, dimana pasal 97 yang menentukan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat separuh itu semua adalah ketentuan berdasarkan standart normal, dalam arti suami sebagai kepala keluarga mencukupi kebutuhan keluarga baik sandang, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Bagaimana pembagian harta bersama setelah bercerai, apabila istri blebih dominan dalam hal mencari harta melalui putusan Pengadilan Agama Gresik No.674/Pdt.G/2013/PA.Gs ditempuh dengan prosentase 1/3 untuk suami dan 2/3 untuk istri hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai istri seharusnya menjadi tanggungjawab suami justru istri yang membanting tulang mengumpulkan harta benda, sedangkan suami yang seharusnya lebih intensif mencukupi kebutuhan rumah tangga ternyata hanya pasif dan hanya menikmati hasil jerih payah istri. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama
Copyrights © 2015