Konsep hidup berkeluarga mempunyai tujuan Perkawinan yaitu Menciptakan kehidupan yang sakinah, Mawadah warohma , dengan membina sebuah mahligai rumah tangga atau kehidupan berkeluarga merupakan perintah agama bagi setiap muslim. Kehidupan sakinah itu dapat diwujudkan jika dimulai dengan menetapi norma agama,norma hukum, norma sosial dijadikan dasar menyusun rumah tangga bahagia. Sedangkan kondisi riil saat ini justru norma norma itu banyak dikesampingkan dan diabaikan, maka ditemukan dugaan sementara penyebab terjadinya penyimpangan perilaku, dalam konteks perkawinan wanita hamil  semakin merebak bergerak dan berkembang seolah tak dapat dicegah dan ditahan sehingga tak terkendalikan lagi. Dengan adanya kompilasi hukum islam secara tidak langsung membuka suatu jalan legalitas perzinaan sebagai imbas dari adanya pemberian ijin perkawinan bagi wanita hamil yang di sebabkan oleh perzinaan yang dilakukan oleh wanita dan pasangan lelakinya . Padahal semestinya tidak demikian!Sedang  metode penelitian hukum normatif, adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan caramembandingkan undang-undang. Maksudnya adalah membandingkan dua teori hukum yang berkaiatan dengan obyek penelitian tentang pernikahan wanita hamil diluar nikah(Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam), dan undang- undang Hukum Perdata (Burgerlik Wetboek). DOI: 10.5281/zenodo.1470113
Copyrights © 2016