Berbagai peninggalan masa kolonialisme tersebut harus dipelihara sebagai bagian dari pengalaman bangsa dalam perjuangannya merebut kemerdekaan. Keberadaan bangunan atau benda bersejarah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal 1 Undang undang Nomor 11 Tahun 2010 yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur agar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Salah satu cagar budaya yang masih terpelihara dengan baik adalah Benteng Ford Rotterdam. Benteng Fort Rotterdam merupakan bagian kecil dari sebuah puzzle negara yang bernama Indonesia. Kejayaan dan kebesaran Kerajaan Gowa, mampu dihadirkan melalui Benteng Fort Rotterdam sebagai benda cagar budaya yang terus dijaga kelestariannya oleh pemerintah daerah. Meskipun ada banyak benda cagar budaya di Kota Makassar, Benteng Fort Rotterdam layak dijadikan ikon Kota Makassar, sekaligus akan mampu menarik perhatian wisatawan lokal maupun internasional. Benteng Fort Rotterdam juga dapat dijadikan sumber belajar peserta didik. Peserta didik harus lebih mengenal dengan sejarah bangsanya supaya semakin tumbuh kesadaran sejarah dan semakin kuat rasa nasionalisme peserta didik.
Copyrights © 2018