Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 1 (2018): Juni

Kebijakan Hukum Tentang Bantuan Hukum Untuk Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Rizal, Moch. Choirul (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Abstract: Legal policies regarding to legal aid in Indonesia can be found in the Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2011 about legal aid and its implementation rules. The legal policy is seen as more concrete and guarantees aspects of the fulfillment of the right to legal assistance for the poor. Legal policies regarding to legal assistance in Indonesia make it possible for lawyers, paralegals, lecturers and students to do. In its later development, legal policies regarding to legal assistance can be maximized for efforts to eradicate corruption in Indonesia. The activity of legal aid to disadvantaged communities are not only limited to assistance or settlement of cases in court (litigation), but can also be given non-litigation. For example, lecturers and students who are members of legal aid organizations that are verified and accredited by the government can conduct legal research as part of the activities of providing legal assistance to disadvantaged communities. The results of the legal research, at least, contain monitoring and evaluating of legal policies to eradicate corruption in Indonesia. Starting from the results of the legal research, in addition to the public being unable to get their rights to obtain legal information, holders and policy breakers get recommendations for legal policy reforms to further maximize efforts to eradicate corruption in Indonesia. Keywords: Legal policy; legal assistance; eradicating corruption.   Abstrak: Kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan pelaksanaannya. Kebijakan hukum tersebut dipandang lebih konkrit dan menjamin aspek pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia memungkinkan untuk dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa. Pada perkembangannya kemudian, kebijakan hukum tentang bantuan hukum dapat dimaksimalkan untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu tidak hanya sebatas pendampingan atau penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi), tetapi juga dapat diberikan secara nonlitigasi. Misalnya, dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh pemerintah dapat melakukan penelitian hukum sebagai bagian dari kegiatan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu. Hasil penelitian hukum tersebut, paling tidak, memuat monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Berawal dari hasil penelitian hukum tersebut, selain masyarakat tidak mampu mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi hukum, pemegang dan pemutus kebijakan mendapatkan rekomendasi pembaruan kebijakan hukum untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Kebijakan hukum; bantuan hukum; pemberantasan korupsi.

Copyrights © 2018