Legal Opinion
Vol 7, No 1 (2019)

SEWA-MENYEWA RAHIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA

Sutradi, I Wayan (Unknown)
Sahrul, Sahrul (Unknown)
Fadjar, Adfiyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Latar belakang timbulnya sewa rahim (surrogate mother) adalah karena adanya program bayi tabung ( fertilisasi in vitro). Salah satu jenis fertilisasi in vitro ini menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian zygote yang dihasilkan dipindahkan ke rahim ibu pengganti. Kontrak surogasi merupakan kontrak atau perjanjian yang dibuat antara orang tua pemesan dengan ibu surogat, di mana Ibu surogat akan mengandung, melahirkan dan menyerahkan anak tersebut kepada orang tua pemesan, sedangkan orang tua pemesan berkewajiban untuk menanggung biaya yang timbul pada masa mengandung dan melahirkan, serta haknya menerima bayi yang dilahirkan Ibu surogat, sesuai dengan jangka waktu yang telah di sepakati antara keduanya.Para ahli tidak ada kesamaan pandang tentang legalitas dari kontrak surogasi ini. Ada yang berpendapat bahwa kontrak surogasi tidak sah karena tidak terpenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang  berkaitan dengan syarat yang keempat, yaitu adanya causa yang halal. Kontrak ini bertentangan dengan undang-undang, dan kesusilaan yang baik. Sedangkan ada pendapat yang mengatakan bahwa kontrak surogasi ini adalah sah karena dibuat secara bebas oleh para pihak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam pasal 1388 ayat (1) KUHPerdata.

Copyrights © 2019