Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 02 (2018): Desember

Pungutan Liar oleh Aparatur Sipil Negara di Desa Sidokepung Buduran Sidoarjo Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001

Wijaya, Arif (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Praktik terjadinya pungutan liar diawali dari laporan warga desa Sidokepung atas dugaan adanya penjualan tanah cuilan di Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, ke Kejari Sidoarjo. Penjualan aset desa atau TKD itu diketahui setelah lahan tanah gogol seluas 9,4 hektare dengan 36 pemilik gogol sepakat menjual tanah seluas 8,3 hektare. Nah, yang 1,1 hektare, warga tidak pernah merasa menjual. Akan tetapi, di lahan itu justru telah berdiri perumahan milik “Green Hill”. Bahkan, dari sisa lahan seluas 1,1 hektare itu masih ada sisa tanah warga gogol yang diberikan untuk kas desa, juga digunakan untuk fasilitas perumahan. Kasus inilah yang dianggap masyarakat sebagai pungutan liar. Proses penyelesaian dilakukan di kantor kepala desa. Dengan menghadirkan pihak berperkara dari sebagian masyarakat yang dirugikan dengan hilangnya aset desa, BPN, Pj Bapak Suyud Suprihadji, pihak pengembang perumahan dan beberapa tokoh serta perangkat desa. Musyawarah ini perlu dilakukan agar mencari titik temu dan solusi terbaik, agar para pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Akhirnya disepakati adanya kesalahan dari kepengurusan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional untuk segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama desa, dan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah oleh masyarakat desa Sidokepung Buduran Sidoarjo. Pungutan liar (pungli) berupa uang sogokan atau uang siluman atau uang suap ini adalah tindak pidana yang sudah jelas telah diatur di dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana antara lain tercantum dalam Ps.209, Ps. 210, Ps.418, Ps 419 dan Ps. 420 KUHP. yang dimasukkan menjadi delik korupsi menurut Ps. 5, 6, 7, 8, 9, dan Ps. 12 dari butir a sampai dengan UU. No.20 tahun 2001, yang merubah UU.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999, dengan formulasi sanksi yang lebih diperberat (gequalificeerd). Psl. 5 Undang-undang No.31 Thun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 isinya sebagai berikut: “Setiap orang melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud  dalam Pasal 209 KUHP. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,= (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak denda Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

Copyrights © 2018