Ecopreneur.12
Vol 1, No 2 (2018): Oktober 2018

EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP

Gatot Hariadi (Unknown)
Nikma Yucha (Unknown)
Isa .Madjid (Unknown)
Soenarto . (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2018

Abstract

Pajak ialah kewajiban dan peran aktif setiap warga negara untuk membiayai sebagian kebutuhan negara, misalnya: pembangunan nasional diatur oleh Undang-Undang serta berbagai peraturan pajak di Indonesia. Pada Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan ialah pajak yang diperuntukkan bagi subyek pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya ditahun pajak. Perhitungan PPH pasal 21 pada karyawan berstatus tetap yang gaji netto-nya melebihi PTKP menurut PT. Yoel Tricitra Anugerah sebesar Rp. 8.650.000. Hasil perbandingan menurut Undang-undang pajak penghasilan No. 46 Tahun 2008 sebesar Rp. 8.728.000. Kata Kunci : Pajak, Penghasilan pasal 21

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

ecopreneur

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Ecopreneur.12 menfasilitasi penelitian bagi para dosen Khususnya di fakultas ekonomi dalam melakukan proses publikasi ...