Harmoni
Vol. 17 No. 1 (2018): Januari-Juni 2018

KEBUTUHAN LAYANAN KEAGAMAAN UMAT KHONGHUCU DI DKI JAKARTA

M. Taufik Hidayatulloh (Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat)
Anik Farida (Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang dan Diklat Kemenag RI)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2018

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, yaitu untuk ; (1) mendeskripsikan bentuk layanan keagamaan yang sudah dan belum diberikan oleh pemerintah di DKI Jakarta; (2) mendeskripsikan bentuk layanan keagamaan yang dibutuhkan oleh Umat Khonghucu di DKI Jakarta; (3) mengetahui hubungan sosial Umat Khonghucu dengan umat lainnya, masyarakat dan negara di DKI Jakarta . Penelitian ini dilaksanakan di DKI Jakarta pada Tahun 2017. Subjek penelitian adalah unsur pengurus Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Pusat, pengurus Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta (Bidang Kerukunan Umat Beragama), Forum Kerukunan Umat Beragama DKI Jakarta, Tokoh agama maupun pengurus Majelis Agama Khonghucu Daerah Kota (MAKIN) yang dipilih secara purposive. Jumlah tineliti dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dengan berbagai informan, dan penelusuran dokumen. Data dianalisis dengan menggunakan teknik yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman, yakni reduksi data (pemilahan, pemusat perhatian), penyajian (display) data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Di antara 2 masalah pelayanan yang diberikan pemerintah, yaitu pelayanan pendidikan dan layanan kependudukan, maka pelayanan pendidikan inilah yang paling banyak ditemukan permasalahan. Namun demikian terhadap kondisi ini tidak dapat berdiri sendiri dan selesai hanya dengan menyelesaikan satu aspek saja, melainkan harus semua aspek terselesaikan sehingga dapat saling bersinergi. (2) Layanan yang dibutuhkan umat Khonghucu yang paling utama dapat disebutkan sebagaimana berikut ; Pertama, bidang status hukum berupa pemulihan status hukum dipulihkan sampai sosialisasi aturan pelaksanaan hingga ke tingkat grass root. Kedua, bidang keagamaan yaitu mulai dari pengembalian rumah ibadah Kelenteng ke pengelolaan umat Khonghucu sampai kepada pengembalian ajaran dan simbol keagamaan. Ketiga, bidang pelayanan hak sipil, Keempat, bidang pembinaan umat, Kelima, bidang pendidikan, Keenam, bidang keorganisasian. (3) Penelitian ini tidak menemukan adanya konflik atau gesekan yang bersifat fisik. Namun tercatat konflik terselubung yang terjadi yaitu ; gesekan mengenai fungsi rumah ibadah Kelenteng, konflik dalam bidang pendidikan dan konflik akibat konversi agama terselubung. Relasi sosial ummat Khonghucu dengan masyarakat masih terbatas pada bidang-bidang tertentu. Sedangkan relasi dengan pemerintah menunjukkan hubungan yang erat.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

harmoni

Publisher

Subject

Education

Description

Ruang lingkup jurnal ini meliputi: 1. Aliran, Paham dan Gerakan Keagamaan 2. Pelayanan Keagamaan 3. Hubungan Antarumat Beragama 4. Toleransi Umat ...